Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi
oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting
setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin
hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu danBuddha telah
tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan
rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di
bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan
kemerdekaannya di
akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia
mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi,
separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari
berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah
grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional
Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda
tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain
memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam
yang mendukung tingkatkeanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang
ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di
negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi
negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR
bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR
setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang
terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan
132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalurindependen. Anggota
DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun.
Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan danTNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufiq Kiemas. DPR saat ini
diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD
saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia
adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada
presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun
demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokratjuga menunjuk
sejumlah pemimpin Partai Politik untuk
duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat
kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan
strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari
seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa
reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun
demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Indonesia
saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda. Provinsi
dibagi menjadi 399 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi
menjadi kecamatan dan lagi menjadikelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD
Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD
Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD
Kota dan walikota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melaluiPemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau
Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah
daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa
legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan
provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada
tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah. Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai
pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama
Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat
status otonomi khusus tahun 2001. DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam
wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui
referendum menjadi NegaraTimor Leste.
33 PROVINSI DI
INDONESIA
- Aceh
- Sumatera
- Utara
- Sumatera
- Barat
- Riau
- Kep.
- Riau
- Kep. Bangka
- Belitung
- Jambi
- Sumatera
- Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa
- Barat
- Jawa
- Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa
- Timur
- Bali
- Nusa Tenggara
- Barat
- Nusa Tenggara
- Timur
- Kalimantan
- Barat
- Kalimantan
- Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan
- Selatan
- Sulawesi
- Utara
- Maluku
- Utara
- Sulawesi
- Tengah
- Gorontalo
- Sulawesi
- Barat
- Sulawesi
- Selatan
- Sulawesi
- Tenggara
- Maluku
- Papua
- Barat
- Papua
Sumber wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar